Archive for 4 Juli 2011


PROPER

Program penilaian peringkat kinerja perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan (PROPER) merupakan instrumen kebijakan alternatif untuk meningkatkan tingkat penaatan perusahaan dan mengurangi tingkat pencemaran perusahaan melalui mekanisme penyebaran tingkat kinerja penaatan perusahaan secara nasional. Perusahaan Peserta PROPER Nasional yang diverifikasi oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup dipilih berdasarkan kriteria sebagai berikut :

  • Berdampak penting terhadap lingkungan;
  • Berdampak besar terhadap lingkungan; (skala besar dalam kapasitas produksi dan jumlah limbah)
  • Berpotensi merusak dan mencemari lingkungan;
  • Perusahaan publik yang terdaftar: (Pasar modal dalam negeri & Pasar modal luar negeri);
  • Berorientasi ekspor.

Dalam penilaian PROPER terdapat 5 peringkat warna yang menunjukkan kinerja pengelolaan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan, kriteria penilaian dalam PROPER yang harus dipenuhi, meliputi :

 Untuk memperoleh PROPER Peringkat Hijau, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi yaitu :

Kriteria  Penilaian Pengelolaan Pelaporan
Sistem Manajemen Lingkungan
  • Implementasi SML: komitmen, struktur, dokumentasi, program, monitoring, review
  • Sertifikasi SML
Tiap tahun
CD/CSR
  • Kebijakan organisasi
  • Memiliki organisasi yang bertanggung jawab dalam kegiatan pengembangan masyarakat dan partisipasi masyarakat
  • Rencana kerja selama 5 tahun
  • Mengkompensasi kerusakan lingkungan akibat operasi perusahaan
  • Mengikutseertakan dan berperan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan di sekitar lokasi kegiatan perusahaan
  • Hasilnya tepat sasaran
Tiap tahun
Pengelolaan Air
  • Audit penggunaan air
  • Neraca penggunaan air
  • Implementasi 3R
  • Efisiensi penggunaan air
Tiap tahun
Udara/Energi
  • Program konservasi energi dan pengurangan emisi min 2 %
  • Audit penggunaan energi dan pengurangan emisi
  • Pengurangan penggunaan bahan perusak ozon
  • Pengurangan GRK minimal 2%
Tiap tahun
Limbah B3
  • Upaya 3R minimal 20% dari total limbah B3 dihasilkan
Tiap tahun
Limbah Padat Non B3
  • Upaya 3R minimal 20% dari total limbah padat dihasilkan
Tiap tahun

Pencapaian Peringkat PROPER terutama berpengaruh pada:

  • Pencitraan perusahaan ke Stakeholder, terutama bank, investor dan NGO
  • Pengaruh terhadap proses dan resiko kredit perbankan (PBI No. 7/2/PBI/2005): Penilaian prospek usaha, Insentif dan disinsentif pinjaman perusahaan (discount rate bunga kredit)

 Manfaat PROPER

Pemerintah

Perusahaan

Investor & LSM

Instrumen penaatan yang cost effective Alat benchmarking non financial Clearing house untuk kinerja perusahaan
Media untuk mengukur keberhasilan program Pendorong untuk Produksi bersih “citra perusahaan” Ruang untuk pelibatan masyarakat dalam pengelolaan LH
Pendorong untuk penerapan basis data yang modern Media untuk mengukur kinerja penaatan perusahaan
Instrumen untuk mendorong ke arah lebih dari penaatan Instrument untuk mendorong ke arah eco efficiency

Roundtable On  Sustainable Palm Oil atau biasa disebut RSPO merupakan prakarsa (inisiatif) dari pihak-pihak pemangku kepentingan global Industri kelapa Sawit untuk mendorong pertumbuhan dan penggunaan minyak sawit yang lestari (sustainable) melalui dialog yang terbuka pada seluruh rantai pasokan. RSPO Secara resmi didirikan  berdasarkan pasal 60 Swiss Civil Code pada tanggal 8 April 2004. Sustainable Palm Oil atau produksi minyak lestari merupakan Pengelolaan Kebun dan Mill secara berkelanjutan   (Sustainable)  baik dari aspek Ekonomi Finansial maupun dari aspek Sosial dan Lingkungan, dengan memperhatikan aspek transparansi  yang mencakup kebun, Mill (pabrik) dan Smallholder (plasma). Keanggotaan dalam RSPO terdiri dari :

  1. Perkebunan kelapa sawit
  2. Pabrikan minyak sawit atau pedagang
  3. Perusahaan consumer goods
  4. Pedagang eceran (Retailer)
  5. Bank dan investor
  6. Environmental/nature conservation NGO
  7. Social/developmental NGO

Sertifikasi RSPO

Sertifikasi  Sustanable Palm Oil  pada Unit Manajemen Mill beserta kebun pemasok buah dengan Prinsip dan Kriteria  (P&C) Sustainable Palm Oil (SPO). Sertifikasi Supply Chain Requirement atau Chain of Custody atau Penelusuran asal usul Tandan  Buah Segar (TBS) atau Fruit Fresh Bunch (FFB). Dalam proses Sertifikasi Asesmen ada proses Audit oleh Lembaga Sertifikasi  RSPO yang memberikan sertifikat RSPO dengan menggunakan Standar P&C RSPO dimana masa sertifikat adalah 5 tahun dan setiap tahunnya akan dilakukan Surveilance audit (audit berkala).

Prinsip dan Kriteria dalam RSPO

Pada bulan  November 2005, RSPO menetapkan Prinsip dan Kriteria Produksi Minyak Sawit Berkelanjutan (RSPO P&C) yang terdiri atas 8 prinsip dan 39 kriteria, kemudian bulan November 2005-2007, RSPO melakukan uji coba penerapan RSPO P&C. November 2007, RSPO menetapkan dimulainya proses sertifikasi produksi minyak sawit yang berkelanjutan (Sertifikasi RSPO) dengan RSPO P&C sebagai standard global dan Interpretasi Nasional sebagai standard yang berlaku di negara produsen.

Interpretasi Nasional RSPO

Interpretasi Nasional RSPO untuk Indonesia ini disusun oleh Indonesian National Interpretation Working Group (INA NIWG) yang dipimpin oleh Bp. Daud Dharsono (GAPKI/SMART) dan beranggotakan para pemangku kepentingan industri minyak sawit di Indonesia.  Stakeholder  yang menjadi anggota INA-NIWG adalah

  1. GAPKI (PT SMART, PT Lonsum, PT Astra Agro, PPKS, PT Makin , PT Asianagri PTPN dst),
  2. Instansi Pemerintah (Kementrian Pertanian, Perindustrian, Perdagangan, Badan Pertanahan Nasional, Kementrian Lingkungan Hidup, Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kantor Menko Perekonomian)
  3. NGO Sosial –Sawit Watch
  4. NGO Lingkungan – WWF Indonesia, The Nature Conservancy (TNC)
  5. Bank – Bank Mandiri, Bank Permata, SCB, Bank Mega
  6. Apkasindo (Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia)

Selain itu terdapat Asosiasi lain seperti AIMMI dan  APOLIN. Interpretasi Nasional ini, disahkan pada Mei 2008, dan terdiri atas; 139 indikator nasional yang terbagi atas 65 indikator major dan 74 indikator minor. Indikator Major wajib untuk dipenuhi saat Certification Audit, dan jika terdapat ketidaksesuaian Indikator Minor maka wajib dipenuhi dalam surveillance audit berikutnya (1 tahun masa sertifikat).

8 Prinsip Produksi Minyak Sawit Berkelanjutan

  1. Komitmen terhadap transparansi (2 kriteria)
  2. Mematuhi Hukum & Peraturan Berlaku (3 kriteria)
  3. Komitmen pada kelayakan Ekonomi dan Keuangan Jangka Panjang (1 kriteria)
  4. Penggunaan praktik terbaik dan tepat oleh perkebunan dan pabrik (8 kriteria)
  5. Tanggung jawab lingkungan dan konservasi kekayaan  alam dan keanekaragaman hayati (6 kriteria)
  6. Tanggung jawab kepada pekerja, individu-individu dan komunitas dari kebun dan pabrik (11 kriteria)
  7. Pengembangan perkebunan baru secara bertanggung jawab (7 kriteria)
  8. Komitmen perbaikan terus menerus pada wilayah-wilayah utama aktivitas (1 kriteria)